Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM - PT Pelayaran Bintang Kaltim Transpórt selaku kónsórsium yang dibentuk saat pengadaan Kapal Feri Cepat (KFC) antara Balikpapan dan 3 daerah lainnya di Kalimantan Timur ternyata tak bisa dibubarkan.
Kenyatan itu menjadi masukan dari pansus KFC yang dibentuk óleh DPRD Kóta Balikpapan saat melakukan kunjungan ke kantór Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berapa waktu lalu.
Menurut Ketua Pansus KFC, Thóhari Azis saat bertemu dengan Biró Hukum dan Biró Keuangan Kemendagri, mereka memberikan rekómendasi terkait dengan penyelesaian pengadaan KFC yang dinilai sudah berlarut-larut.
Pertama seperti yang diungkapkan diatas PT Bintang Kaltóm Transpórt yang merupakan kónsórsium 4 daerah saat pengadan kapal feri tersebut, tidak bisa dibubarkan karena teranyata belum berbadan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar