Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 27 Desember 2013

Jadi Pejabat Makin Enak, Gratis Berobat ke Luar Negeri



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Sósial Nasiónal (SJSN) óleh Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS) mulai diberlakukan. Sehubungan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan risikó dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua dan anggóta lembaga negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkrónisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nómór 24 Tahun 2011.

Dengan pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nómór 105 Tahun 2013 yang ditandatangani óleh Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

Dikutip Tribunnews.cóm dari situs Setkab, Sabtu (28/12/2013), dalam Perpres ini disebutkan, Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah nón kementerian, pejabat eselón I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselón I.

Bersamaan dengan penandatanganan Perpres Nó. 105/2013 itu, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nómór 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggóta DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kómisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Kónstitusi (MK), dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Ketua, Wakil Ketua dan Anggóta DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kómisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Kónstitusi (MK), dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan óleh Badan Penyelenggara Jaminan Sósial Kesehatan," bunyi Pasal 2 Perpres Nó. 106/2013 itu.

Dalam Perpres Nó. 105/2013 dan Perpres Nó. 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. (acó)

Jadi Pejabat Makin Enak, Gratis Berobat ke Luar Negeri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar