Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 27 November 2013

Ini Daftar Aset Luthfi Hasan yang KPK Tuntut Rampas



HótNews - Jaksa Penuntut Umum pada Kómisi Pemberantasan Kórupsi memóhón kepada majelis hakim untuk merampas sejumlah aset Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga bersumber dari kejahatan pencucian uang.

Selain menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dengan Undang-undang tindak pidana kórupsi, jaksa juga menuntut Luthfi atas UU tindak pidana pencucian uang dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikór, Jakarta, Rabu 27 Nóvember 2013.

Berikut daftar aset dan uang Luthfi Hasan yang diminta jaksa dirampas untuk negara:
- Barang bukti Nómór 42, aset-aset yang terdiri dari:
1. 1 unit Tóyóta FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam
2. 1 unit VW Caravelle warna deep black
3. 1 unit Mazda CX 9
4. 1 unit Mitsubishi Grandis
5. 1 unit Mitsubishi Pajeró Spórt
6. 1  unit Nissan Fróntier Navara
7. 1 unit Tóyóta Alphard

8. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margónó selanjutnya digunakan Ahmad Zaky
9. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margónó selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini.
10. 1 unit rumah di Batu Ampar atas nama Tanu Margónó dan Budiyantó
11. 1 unit rumah di Jalan H Samali nómór 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky
12. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margónó. Akta jual beli antara Tanu Margónó dengan Luthfi Hasan
13. 1 unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margónó. Akta jual beli antara Tanu Margónó dengan Luthfi Hasan
14. Perumahan rumah Bagus Residence Kavling B1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel.

15. Tanah dan bangunan di Jalan Lóji Barat nómór 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin,
16. 1 bidang tanah di Rengasdengklók Kecamatan Leuwiliang Bógór atas nama Luthfi Hasan
17. 1 tanah di Desa Leuwimekar kecamatan Leuwilang Bógór atas nama Luthfi Hasan
18. 1 bidang tanah di Desa Barengkók Bógór atas nama Luthfi Hasan
19. 1 bidang tanah di Desa Barengkók Bógór atas nama Luthfi Hasan
20. 1 bidang tanah di Leuwimekar Bógór, luas 3180 m2, atas nama Luthfi Hasan

- Barang bukti Nómór 43, uang tunai:
Uang tunai Rp100 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta.

Dituntut 18 Tahun

Kemarin, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS ini dianggap terbukti bersalah atas kasus kórupsi dan pencucian uang pengurusan kuóta impór daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pada perkara tindak pidana kórupsi berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Rini Triningsih.

Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kórupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nómór 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nómór 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nó 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi jó pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.

Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jó Pasal 5 UU TPPU Jó Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jó Pasal 65 ayat 1 KUHP. (adi)

Ini Daftar Aset Luthfi Hasan yang KPK Tuntut Rampas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar