JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan DPP Partai Golkar yang sah saat ini adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.
Demikian disampaikan kuasa hukum DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya usai mengikuti sidang di PN Jakut, Senin (1/6). Majelis Hakim menurut Yusril juga memerintahkan Ketum hasil Munas Ancol, Agung Laksono menghentikan seluruh kegiatannya atas nama DPP Golkar. "PN Jakut putuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Agung diperintahkan hentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar," kata Yusril. Dijelaskan bahwa putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif. PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan. Yusril menyebutkan, dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan tiga poin. Pertama, menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo. "Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL (Agung Laksono) untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar," tegas Yusril. Pengcacara kondang ini juga menyampaikan bahwa putusan provisi tersebut mengikat semua orang atau egra omnes, bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang. "KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. KPU harus perbaiki sikapnya. Mohon tergugat AL, M. Bandu dan Menkumham Laoly mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan plintir-plintir lagi putusan pengadilan," tandasnya. (fat/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar