JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron punya cara tersendiri untuk menyamarkan aset-asetnya yang diduga dari tindak pidana korupsi. Dia ternyata memanfaatkan iparnya sendiri. Salah satu aset tersebut adalah unit apartemen di Kuningan City, Jakarta Selatan.
Hal ini diakui sendiri oleh sang ipar, Abdur Rouf saat bersaksi dalam sidang Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/6). Kakak dari istri muda Fuad, Siti Masnuri ini mengaku dipinjam KTP-nya untuk keperluan pembelian apartemen tersebut. "Iya (dipinjam KTP). Iya (apartemennya milik Fuad)," kata Rouf saat bersaksi. Menurut Rouf, dirinya diminta datang oleh Fuad ke kantor pemasaran apartemen tersebut untuk merampungkan proses perjanjian jual beli. Namun dia tidak tahu menahu soal harga apartemen yang terdaftar atas namanya itu. Pasalnya, seluruh pembayaran diurus oleh orang suruhan Fuad. Selain itu, identitas Rouf juga dimanfaatkan Fuad untuk membuka rekening di sejumlah bank. Di antaranya rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Meski rekening-rekening itu atas namanya, namun buku tabungan tetap dipegang oleh Fuad. Karenanya, Rouf tidak mengetahui keluar masuknya uang dari rekening-rekening tersebut. "(Bentuk rekening) deposito dan rekening bank. (Bikinnya) sama Pak Fuad," jelas Rouf. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa saldo akhir di rekening BNI atas nama Abdur Rouf berjumlah Rp 4,43 miliar. Sedangkan simpanan di rekening BTN Syariah Pasar Minggu berjumlah Rp 1,308 miliar. Masih berdasarkan dakwaan, Fuad disebut memiliki rekening atas nama sendiri maupun orang lain di sejumlah bank dan penyedia jasa keuangan. Langkah ini diduga dilakukan untuk menyamarkan harta yang dimilikinya. Total harta yang disamarkan oleh politikus gaek Partai Gerindra ini bernilai lebih dari Rp 230 miliar. (dil/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar