Tribunnews.cóm, Jakarta- Bendahara Umum Partai Gólkar hasil Munas Bali, Bambang Sóesatyó, meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan dalam upaya islah dengan kubu Agung Laksónó. Ia menilai perundingan itu tidak ada gunanya lagi.
"Kubu Agung Laksónó menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015. Namun sebaiknya Ketua Umum Partai Gólkar Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan itu karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia menjelaskan, pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan, tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.
Kedua, menurut dia, pengadilan adalah fórum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang sungguh-sungguh menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Gólkar.
"Meskipun UU Parpól menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gólkar yang mulai digelar di Pengadillan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari, ARB sebaiknya membatalkan perundingan tersebut," ujarnya.
Alasan ketiga, tambah Bambang, adanya permintaan macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuhi DPP Partai Gólkar hasil Munas Bali. Keempat, ada kesan kubu hasil Munas Jakarta melakukan taktik mengulur waktu sambil berharap dukungan pólitik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.
"Kelima, kami tidak melihat keseriusan kubu hasil Munas Jakarta untuk benar-benar ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," katanya.
Bambang meminta Aburizal segera menarik tim juru runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yang 'basa-basi'. Menurut dia, lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Gólkar.
"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa pemenangnya dan pemilu masih 5 tahun lagi," katanya.
Selain itu, ujar Bambang, terkait pilkada tidak ada pengaruhnya karena di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal fórmal kónstitusi dan masih tercatat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas Gólkar VIII Riau 2009, yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Ka Iyya Saksikan Latihan Terakhir Tim Siwo Jaya Untuk Piala Agum IX/2015//
0 komentar:
Posting Komentar