Lapóran Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pólrestabes Makassar, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Próf Dr Musakkir SH dan dua mahasiswi STIEM Bóngaya, Nilam dan Ainum akhirnya dijeblóskan ke sel tahanan Pólrestabes Makassar.
Pembantu Rektór III Bidang Kemahasiswaan Unhas dan dua mahasiswi STIEM ditahan setelah penyidik mengetahui peran ketiga tersangka sebagai pengguna dan menguasai narkóba jenis sabu.
"Ketiganya dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Pólda Sulsel, Kómbes Pól Endi Sutendi, Rabu (19/11/2014).
berita aneh dan unik
Berita lainnya : BTN Luncurkan Tabungan Perumahan
0 komentar:
Posting Komentar