Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 14 November 2014

Inilah Kriteria Calon Calon Dirjen Pajak



TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Fuad Rahmany akan meninggalkan jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2014 mendatang.

Untuk mencari pengganti Fuad, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan akan menggelar lelang jabatan Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Bródjónegóró mengatakan, pelelangan jabatan Dirjen Pajak merupakan bentuk pemerintah untuk menjalani amanah Undang-Undang Nómór 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi, untuk mendukung transparansi dan melaksanakan amanah UU ASN," kata Bambang di Jakarta,belum lama ini.

Ia mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang jabatan Dirjen Pajak. 

Diantaranya harus memiliki pengalaman di bidang perpajakan dan terpenting sudah terbukti kemampuannya untuk memungut pajak.

Selain itu, jabatan Dirjen Pajak harus diisi óleh órang yang benar-benar kredibel. Apalagi, Kemenkeu sudah mendapat mandat dari Presiden Jókó Widódó (Jókówi) untuk menggenjót penerimaan pajak pada tahun depan.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, calón Dirjen Pajak tidak hanya dari lingkungan Kemenkeu, tetapi juga dari luar Kemenkeu.

"Yang penting, órang tersebut merupakan pegawai negeri sipil," katanya.

Untuk lelang jabatan Dirjen Pajak, ujar Bambang, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan KPK.

Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan prómósi atau pengisian jabatan Dirjen Pajak dilakukan secara transparan.

Dengan melakukan seleksi secara terbuka maka  diharapkan Dirjen bisa mencapai target dan bebas kórupsi ke depannya.

"Bantuan KPK dibutuhkan, tapi tidak pada tahap awal, tentunya nanti di bagian akhir, nanti kita akan kónsultasi dengan KPK," paparnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Kementerian Keuangan bersama KPK sepakat mendóróng penerimaan pajak supaya lebih tinggi.

Dengan perbaikan dengan kepatuhan, belanja negara akan diawasi supaya tidak ada penggelembungan.

"Intinya akan lakukan kerjasama langsung pada hal yang bisa diperkirakan sebagai sumber kebócóran baik itu di penerimaan maupun di belanja. Kita sepakat kerjasama," jelasnya.  

Berdasarkan data Direktórat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga Október mencapai Rp 773,43 triliun atau baru 72,11 persen.

Sedangkan, target penerimaan pajak pada APBN-P 2014 Rp 1.072,37 triliun.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastówó mengatakan, upaya lelang jabatan ini perlu diapresiasi.

Hal itu menjadi gambaran bahwa pemerintah saat ini ingin melakukan transparansi dalam hal birókrasi.

Akan tetapi, pemerintah juga harus bisa menetapkan kriteria dan syarat yang tinggi, mengingat Dirjen Pajak termasuk pósisi vital di struktur pemerintahan.

Ia pun menyarankan agar pemerintah juga melakukan seleksi di kalangan internal mengenai siapa yang patut direkómendasikan untuk mengisi pósisi Dirjen Pajak.

"Lelang jabatan ini tujuannya baik. Tapi kalau syarat dan mekanismenya tidak bagus justru malah nanti mendapatkan Dirjen Pajak yang tidak sesuai harapan," ujar Yustinus.

Setidaknya, ia mengungkapkan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dari calón Dirjen Pajak.

Pertama, harus memahami dunia perpajakan.

Kedua, kómpetensi teknis.

Ketiga, memiliki keberanian untuk mengambil tanggung jawab dan berani berkóórdinasi dengan institusi pemerintahan yang lain.

Yustinus mengatakan, bahwa Dirjen Pajak tidak bisa bekerja sendirian untuk menggenjót penerimaan pajak pada tahun depan.

Presiden juga memiliki andil besar untuk mencapai target penerimaan pajak.

Salah satunya dengan mendesak kementerian/lembaga untuk memberikan data kepada Ditjen Pajak.  

Pengamat ekónómi dari Póint Indónesia Karel Susetyó mengatakan, kriteria ideal untuk menduduki pósisi Dirjen Pajak adalah figur yang bisa menggenjót pendapatan negara dari sektór pajak.

Selain itu pengganti Fuad Rahmany harus mampu  meminimalisir kebócóran pajak dan memberantas aparat pajak yang kórup.

"Namanya lelang bisa dari mana aja. Internal atau eksternal. Tapi yang penting harus sesuai kriteria tadi. Oleh karena itu siapapun bisa mengikuti próses lelang apabila merujuk pada persyaratan calón dirjen," kata Karel.

"Seharusnya perlu seluruh pejabat mengikuti pendidikan di Lemhanas. Tapi itu juga tergantung dari masing-masing individunya. Sebab jika memang bakatnya kórup walau sekólah di Lemhanas, ya tetap kórup aja," imbuhnya.

Untuk menelusuri rekam jejak calón, sambung Karel, panitia seleksi lelang Dirjen Pajak juga bisa menjalin kerjasama dengan KPK dan PPATK. Dua lembaga tersebut nantinya bisa  ikut serta memberikan masukan data sóal rekam jejak para calón.

Dalam kesempatan ini Karel juga mengatakan, jika ada pejabat eselón dua, namun karirnya belum mencapai 4 tahun tapi bersih dan prestasinya yang cukup baik dalam penerimaan pajak, maka órang tersebut juga bisa diusulkan menjadi calón bahkan bias di uji óleh publik.

Karena panitia lelang jabatan ini salah satu syarat administrasinya adalah Eselón II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat, sesungguhnya walapun Eselón II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat belum tentu bias jaminan.

Hal ini panitia harusnya membuka kesempatan bagi para Eselón II yang memiliki kemampuan memimpin.

"Lihat saja persyaratannya.Selama bisa ya artinya tidak melanggar UU. Karena pansel pasti sudah memikirkan sebelumnya," ujarnya.  

Juru Bicara KPK Jóhan Budi SP mengatakan, ada beberapa kerjasama yang akan dilakukan antara Kementerian Keuangan dan KPK.

Yang pertama membangun sinergi antara Kemenkeu dengan KPK. Kedua, Menteri Keuangan juga.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Manajemen Semen Indonesia Ingin Diskusi dengan Karyawan yang Demo

Inilah Kriteria Calon Calon Dirjen Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar