TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Jóseph Leónard terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak Ludwig.
Dalam persidangan kali ini, perwakilan dari masing-masing pihak tampak hadir. Ludwig sendiri diwakili empat órang kuasa hukumnya, sementara itu Kepala Dinas Dukcapil diwakili Nóvan dan Fendry.
Dalam pembacaan gugatan yang dibacakan Haryati, selaku hakim ketua, ada delapan pasal yang menjadi óbjek gugatan Ludwig. Selain itu, ada pula permóhónan pihak Ludwig kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatannya.
"Satu, meminta supaya pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dua, menyatakan surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil próvinsi DKI Jakarta berupa kutipan akta perkawinan Nó. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014 atas nama penggugat dan Jessica Iskandar adalah tidak sah atau batal," kata Haryati, saat memimpin jalannya persidangan.
"Ketiga, memberikan tergugat untuk mencabut putusan tadi. Dan keempat meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," lanjutnya.
Sayangnya perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diwakili Nóval dan Fendry, belum bisa memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ludwig. Keduanya beralasan jika berkas salinan gugatan baru mereka terima sóre kemarin.
"Berkas sudah kami terima, baru kemarin sóre, sehingga kami belum siap dengan jawaban," kata Nóvan.
Oleh karena itu, sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 4 Desember 2014. Nantinya dalam sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan jawaban gugatan
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pemerintah Bakal Benahi Infrastruktur soal Konversi BBM ke BBG
0 komentar:
Posting Komentar