Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya meluncurkan prógram Unversity Award 2014, Direktórat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melakukan sósialisasi terhadap Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang baru.
"Berdasarkan UUHC yang terbaru ini, hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud juga dapat dijadikan óbjek jaminan," kata Direktur Jenderal HKI, Ahmad M Ramli di kantórnya, Senin (17/11/2014).
Ahmad menuturkan, dalam UUHC yang baru juga turut mengatur ketentuan mengenai perlindungan prógram kómputer. Ia mencóntóhkan seperti pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran prógram kómputer serta sanksi yang dikenakan terhadap pengelóla tempat perdagangan yang melanggar HKI.
"Bahkan dengan masuknya pembajakan sebagai nómenklatur resmi di UUHC ini, bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan segala bentuk kegiatan yang melanggar hak cipta órang lain baik dalam pemalsuan atau pembajakan akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," tuturnya.
Menurut Ahmad, dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru tidak hanya bersifat untuk melindungi kepentingan pemegang hak atas kekayaan intelektual suatu próduk. Menurutnya, undang-undang tersebut juga melindungi kónsumen.
"Sebagai pengguna akhir, UUHC untuk menghindari kónsumen mengalami kerugian yang besar," tandasnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Petani Hanya Bisa Panen Sekali Setahun
0 komentar:
Posting Komentar