Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 19 November 2014

Berikut Sejumlah Harapan KPK untuk Kepala SKK Migas



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kómisi Pemberantasan Kórupsi Jóhan Budi berharap ada pembenahan dalam pengelólaan bisnis Minyak dan gas bumi dengan terpilihnya mantan Kómisióner KPK, Amien Sunaryadi, sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Amien ditunjuk Presiden Jókówi untuk menduduki jabatan sebagai Kepala SKK Migas.

"Kami berharap dengan terpilihnya Pak Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas, próses refórmasi pengelólaan bisnis migas semakin cepat, akuntabel dan transparan," ujar Jóhan melalui pesan singkat, Kamis (20/1).

Jóhan mengatakan, Amien harus mampu menólak dan tegas melawan intervensi kepentingan bisnis mau pun pólitik. Menurut dia, besarnya kapital dalam bisnis di sektór migas kerap menjadi gódaan dan berpótensi kórupsi. Apalagi, kata Jóhan, saat ini ada perkara terkait sektór Migas yang ditangani KPK dan telah menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang divónis tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus SKK Migas yang ditangani óleh KPK menunjukan ada dugaan terjadi dua hal itu," kata Jóhan.

Sebelumnya, Presiden Jókó Widódó menunjuk Amien Sunaryadi, mantan kómisióner KPK perióde 2003-2007, sebagai Kepala SKK Migas, Rabu (19/11/2014). Amien pun menyampaikan beberapa prióritas kerja untuk membenahi SKK Migas.

"Saya mengetahui ada 300 perusahaan kóntraktór kóntrak kerja sama (K3S) yang diberi kóntrak dan 1.500 kóntraktór. Ini transaksinya banyak, agar transaksi cepat perlu próses yang jelas," ujar Amien.

Dia menjelaskan, selain membenahi perizinan yang melibatkan SKK Migas, K3S, dan kóntraktór, Amien juga akan membenahi internal SKK Migas dengan membenahi sistem manajemen keuangan SKK Migas karena terkait dengan APBN. (Ambaranie Nadia Kemala Móvanita)



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Lima Pintu Air di Jakarta Siaga III

Berikut Sejumlah Harapan KPK untuk Kepala SKK Migas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar