TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pólda Metró Jaya telah dua kali melayangkan panggilan pada Chief Executife Officer (CEO) Lambórghini Jakarta, Jóhnsón Yaptónaga terkait lapórannya yang mempólisikan Dewi Perssik.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó mengatakan dari hasil kómunikasi dengan pengacara Jóhnsón diketahui ia tengah berada di luar negeri.
"Jóhnsón menurut keterangan masih berada di Singapura, jadi belum bisa diperiksa," kata Rikwantó, Selasa (14/10/2014).
Rikwantó menambahkan sepulangnya dari Singapura, penyidik akan kóórdinasi dengan pihak Jóhansón untuk bisa segera diperiksa.
Hingga saat ini, belum ada satu pihakpun yang diperiksa óleh penyidik. Karena órang yang harusnya diperiksa pertama yakni pelapór (Jóhansón ) belum menyambangi Pólda Metró untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Rikwantó juga berharap Jóhnsón dapat kóperatif dengan kepólisian, dapat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapór sekembalinya dari Singapura
Untuk diketahui dalam lapóran TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilapórkan Pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jó Pasal 45 UU nó 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilapórkan karena berkómentar di media telah menikah dengan Jóhnsón. Namun semuanya itu dibantah óleh Jóhnsón.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Telkom Genjot Ekspansi Internasional
0 komentar:
Posting Komentar