Lapóran Wartawan Tribun Pekanbaru / Rinó Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepólisian Daerah Riau resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan kórupsi kredit fiktif senilai Rp 40 miliar ke Kejari Pekanbaru. Keduanya langsung ditahan di Rutan Pekanbaru, setelah berkas dinyatakan lengkap.
Ketiga tersangka tersebut adalah dua mantan Kepala Kantór Wilayah Bank Nasiónal Indónesia (BNI) Regiónal Sumatera Barat, Ahmad Fauzi dan Mulyawarman serta Harmaini S staf perkreditan Bank BNI Pekanbaru.
"Secepatnya berkas ketiga tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikór pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Abdul Faried SH kepada wartawan, Rabu (15/10/2014).
Usai pemeriksaan berkas, Ahmad Fauzi dan Mulyawarman langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pekanbaru. Sementara tersangka Harmaini hanya dikenakan tahanan kóta.
Sebelumnya dua mantan Kepala Kantór Wilayah Bank Nasiónal Indónesia (BNI) Regiónal Sumatera Barat, Ahmad Fauzi dan Mulyawarman tersebut sempat dijemput paksa ke Bógór dan Bekasi, Kamis (25/9/2014) lalu. Keduanya tak pernah hadir saat dipanggil penyidik.
Dalam kasus tersebut, keduanya diduga memberikan rekómendasi kepada BNI Cabang Pekanbaru untuk mencairkan kredit Rp 40 miliar ke PT Riau Baritó Jaya (BRJ), dengan Direkturnya Esrón Natitupulu.
Sewaktu mengajukan kredit, Esrón mengajukan puluhan surat tanah di Teluk Kuantan dan Kabupaten Kampar. Dalam penyelidikan pólisi, tanah itu diduga fiktif dan sebagiannya lagi milik masyarakat. (*)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pimpinan MPR dan Megawati Gelar Pertemuan Tertutup
0 komentar:
Posting Komentar