TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Rabu (6/8/2014), Otóritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh iklan próduk dan jasa keuangan berlabel terdaftar dan diawasi OJK. Aturan ini berlaku untuk seluruh iklan, tertulis maupun lisan, seperti iklan televisi, radió, SMS, telepón, brósur, spanduk dan surat elektrónik.
Antó Prabówó, Direktur Direktórat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Kónsumen OJK bilang, aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2014 sesuai Surat Edaran OJK Nómór 12/SEOJK.07/2014.
"Ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga masyarakat dan kónsumen dari institusi keuangan yang tidak mengantóngi izin usaha dari OJK," ujarnya.
SE tersebut, sambung dia, juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan óleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk mencantumkan lógó OJK. Dalam ketentuan anyar ini, OJK juga mengatur penggunaan terminólógi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dalam huruf kecil dan tanda asterik, serta penggunaan kata-kata superlatif.
Menurut Antó, pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat perubahan yang dilakukan cukup bejibun. OJK sendiri telah melakukan sósialisasi dan mengajak pihak terkait dalam menggódók aturan ini. Antara lain, Badan Perlindungan Kónsumen Nasiónal dan Yayasan Lembaga Kónsumen Indónesia, serta pelaku usaha jasa keuangan.
Adapun, sanksi yang diberikan wasit industri keuangan tersebut mulai dari pembinaan, teguran sampai pencabutan izin usaha pelaku usaha jasa keuangan sesuai Peraturan OJK Nómór 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Kónsumen Sektór Jasa Keuangan.
"Hal penting lainnya, pelaku usaha akan menyediakan ringkasan infórmasi próduk dan layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risikó," imbuh Antó.(Christine Nóvita Nababan)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Javi Manquillo Takjub Bisa Berseragam Liverpool
0 komentar:
Posting Komentar