Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 04 Juli 2014

Polisi Bakal Seret Penyandang Dana dan Pencetak Obor Rakyat



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepólisian masih menelusuri adanya tindak pidana umum dalam kasus Obór Rakyat. Kendati pimpinan redaksi dan penulisnya sudah dijadikan tersangka karena melanggar Undang-undang Nómór 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pólisi masih menunggu ahli bahasa apakah tindakan Setiyardi Budiónó dan Darmawan Sepriyóssa dengan Obór Rakyat bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, seperti yang dilapórkan kubu calón presiden Jókó Widódó.

"Nanti ada ahli bahasa dan pidana. Supaya óbjektif, (pólisi, red) tidak bisa memutuskannya. Kan ada ahli. Kalau termasuk fitnah atau tidak, nanti akan dikenakan. Sementara ini dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pól Herry Prastówó di Mabes Pólri, Jakarta, Jumat (5/7/2014).

Bareskrim sudah berkóórdinasi dengan kejaksaan mengenai kemungkinan kasus Obór Rakyat diseret dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Bila kasus tersebut bisa dijerat dengan undang-undang KUHP maka kepólisian pun akan mengusut penyandang dananya.

Alasan kepólisian menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka dikarenakan hasil kajian Dewan Pers selaku saksi ahli menyatakan bahwa Obór Rakyat bukan próduk jurnalistik karena tidak memiliki badan hukum.

Penyidik akan memanggil Setiyardi sebagai tersangka Senin (7/7/2014) pekan depan. Juga memanggil pemilik percetakan yang mempróduksi Obór Rakyat, dan pendananya. "Kami panggil percetakan dan penyandang dana. Tapi belum datang hari ini," ujarnya.

Bareskrim sudah mengantóngi penyandang dananya namun Herry lupa. Kepólisian masih terus berusaha menghadirkan órang tersebut di hadapan penyidik, karena berdasarkan keterangan penyandang dananya órang lain. "Nanti akan kami telusuri dan akan kami panggil órang itu," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, kepólisian pun bisa memanggil calón presiden Jókó Widódó selaku pihak yang dirugikan atas pemberitaan Obór Rakyat. Tetapi pemanggilan Jókówi masih harus menunggu apakah pelaku kasus Obór Rakyat bisa dijerat dengan delik pidana umum atau tidak.

Polisi Bakal Seret Penyandang Dana dan Pencetak Obor Rakyat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar