TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Calón presiden Jókó Widódó (Jókówi), dengan nómór urut dua, menyambut baik putusan Mahkamah Kónstitusi (MK) atas Pemilu Presiden satu putaran.
Jókówi menilai pemilu dengan satu putaran akan lebih menghemat Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) hingga triliunan rupiah.
"Sangat bagus, menghemat anggaran, menghemat APBN triliunan dengan pemilu satu putaran," kata Jókówi disela-sela kampanyenya di Garut, Kamis (4/7/2014).
Jókówi mengatakan dirinya saat ini hanya dapat melakukan yang terbaik dan terus óptimistis. Namun, kemenangan dalam Pilpres pada gilirannya akan ditentukan óleh takdir dan kehendak seluruh rakyat Indónesia. "Sampai detik terakhir pencóblósan kita akan berusaha terus, sampai dengan 9 juli 2014," katanya.
Sementara itu, anggóta tim sukses pasangan Jókó Widódó (Jókówi) dan Jusuf Kalla (JK), Maruarar Sirait mengajak seluruh pihak menghórmati putusan Mahkamah Kónstitusi terkait Pilpres 2014 yang ditetapkan hanya akan berlangsung satu putaran.
Namun Maruarar, berpesan agar MK tetap independen dalam mengeluarkan putusan, karena menurut dia, apapun hasil Pilpres nanti, kemungkinan besar akan dipermasalahkan ke MK. "MK harus independen, kita percaya MK akan memperbaiki reputasinya dengan kasus Akil Móchtar," katanya.
Seperti diiketahui, MK memutuskan Pilpres berlangsung satu putaran, dalam sidang putusan pengujian kónstitusiónal Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nómór 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta.
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permóhónan ini diajukan óleh óleh Fórum Pengacara Kónstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demókrasi (Perludem) serta perseórangan atas nama nama Sunggul Hamónangan Sirait, dan Hapósan Situmórang.
Para pemóhón meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti óleh dua pasangan calón cukup dilaksanakan satu putaran saja.
Para pemóhón meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calón terpilih adalah Pasangan Calón yang memperóleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap próvinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah próvinsi di Indónesia".
Menurut pemóhón, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calón karena pengertian pasangan calón terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperóleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap próvinsi yang tersebar di setengah jumlah próvinsi di Tanah Air.
Berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan calón yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).
0 komentar:
Posting Komentar