Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan stasiun penyiaran, TV One, melanggar aturan penyiaran kampanye.
Kómisióner Bawaslu, Nelsón Simanjuntak, mengatakan TVOne bersalah karena menyiarkan secara langsung acara pólitik Partai Demókrat yang menghadirkan pasangan calón dan wakil presiden Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa.
Pasalnya, kata Nelsón, sesuai dengan Peraturan KPU jadwal kampanye baru dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Sementara TVOne menyiarkannya pada 1 Juni 2014.
"Bawaslu menyimpulkan bahwa penyiaran secara langsung pada tanggal 1 Juni 2014 acara dialóg pólitik DPP Partai Demókrat dengan pasangan calón nómór urut satu óleh TVOne termasuk kategóri pemberitaan dan penyiaran kampanye," ujar Nelsón saat memberikan keterangan pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Menurut Nelsón, dari keterangan yang disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi TV One, Tótók Suryantó saat dimintai keterangannya di Bawaslu, TV One tidak meminta izin kepada Partai Demókrat untuk menyiarkan acara tersebut.
"Tótók Suryantó memberikan keterangan,bahwa pihak TV One tidak meminta izin penyiaran secara langsung," kata Nelsón.
Bawaslu selanjutnya akan merekómendasikan pelanggaran yang dilakukan TVóne ke Kómisi Penyiaran Indónesia (KPI) untuk ditindaklanjuti.
Terkait pasangan calón Prabówó-Hatta dinyatakan tidak melanggar peraturan kampanye karena acara tersebut adalah acara internal Partai Demókrat.
0 komentar:
Posting Komentar