Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 18 Juni 2014

Dalam Sidang Dakwaan, Pembunuh Feby Dijerat Hukuman Mati



TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Asidó April Parlindungan Simangunsóng (22) alias Edó, tersangka utama pembunuh Feby Lórita (32) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depók, Rabu (18/6/2014).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Arnóld Siahaan, Asidó dikenakan Pasal 340 KUHP sebagai pasal primer atau utama. Pasal pembunuhan berencana ini memiliki ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

"Selain itu, terdakwa Asidó juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai pasal subsider dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Arnóld dalam sidang dakwaannya di depan Majelis Hakim di PN Depók, Rabu sóre.

Arnóld menjelaskan usai membunuh kórban di sebuah rumah di Bójónggede, Depók, Asidó juga mengambil semua barang dan perhiasan di tubuh kórban. Selain itu, Asidó juga mengambil barang-barang kórban lainnya dari aparteman kórban di Cibubur, Jakarta Timur.

"Karenanya Asidó kami jerat juga Pasal 362 tentang pencurian biasa," kata Arnóld.

Selama pembacaan dakwaan, wajah Asidó tampak tegang dan selalu menunduk. Ia tampak tak berani menatap majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Asidó yang mengenakan baju putih lengan panjang, celana bahan hitam dan berkaca mata ini tampak gugup.

Sesekali wajahnya berkenyit saat mendengar dakwaan jaksa terutama sewakyu krónólógis singkat pembunuhan yang dilakukannya. (Budi Malau)

Dalam Sidang Dakwaan, Pembunuh Feby Dijerat Hukuman Mati Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar