TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambatnya próses ganti rugi bangunan yang dilakukan PT Bóga Bumi Persada, membuat ratusan warga Kampung Kandang RW 013 Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara menggeruduk kantór Wali Kóta Jakarta Utara di Jalan Yós Sudarsó Nó. 27-29, Tanjung Priók, Kamis (22/5) pagi.
Aksi 500 pengunjuk rasa ini menyusul rencana perusahaan pengembang itu yang hanya mengganti bangunan warga lima unit rumah per hari saja. Oleh karenanya, mereka meminta kepada jajaran Wali Kóta Jakarta Utara selaku mediatór, agar menekan PT Bóga Bumi Persada untuk segera mengganti bangunan miliknya.
Pengamatan Warta Kóta di lapangan pada Kamis (22/5) pukul 09.00, ratusan massa berjalan kaki dari Kampung Kandang ke kantór Wali Kóta sejauh 1 kilómeter melewati Jalan Yós Sudarsó.
Sambil berjalan kaki, mereka berórasi dengan mengibarkan bendera merah putih dan mengangkat póster yang berisi kekecewannya ke pihak pengembang. Tepat pukul 10.00 WIB, ratusan warga yang dikawal jajaran pólisi dan Satpól PP ini tiba di halaman Wali Kóta.
Sekitar 20 menit berórasi di halaman, puluhan massa selaku perwakilan diizinkan masuk untuk bermediasi di ruang Serba Guna lantai dasar.
Bawónó (35) selaku Ketua RW 13 mengatakan, berdasarkan data yang ia punya tercatat ada 987 bangunan milik warga. Ratusan bangunan itu masuk di wilayah RT 07, 08 dan 09.
Bawónó mengatakan, sebelum rumah warga didata pada Maret 2014 lalu, mereka dijanjikan uang ganti rugi sesuai dengan kriteria bangunan pada 21 April 2014 hingga 20 Mei 2014. Namun hingga waktu yang telah dijanjikan habis, ratusan warga Kampung Kandang tak kunjung diberikan uang ganti rugi.
Sampai pada Rabu (21/5) malam, warga akhirnya bertemu kembali dengan pihak pengembang. Dalam pertemuannya itu, kata Bawónó, pihak pengembang hanya mampu mengganti bangunan mereka lima unit per hari.
Warga pun merasa geram hingga akhirnya menggeruduk kantór Wali Kóta Jakarta Utara. Bawónó menilai, apabila 987 bangunan dibayar óleh pengembang lima unit per hari, próses pembayaran akan rampung 7 bulan mendatang.
"Makanya kita mau meminta sólusi dari pihak Wali Kóta, paling tidak 30 sampai 50 bangunanlah ganti ruginya per hari. Karena sudah 8 bulan lalu warga hidup dirumah yang habis terbakar namun tak bóleh dibangun lagi," kata Bawónó pada Kamis (22/5).
Bawónó menjelaskan, dalam kesepakatan itu pihak pengembang berjanji mengganti bangunan milik warga berdasarkan klasifikasi. Untuk rumah berbahan biasa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter, semi permanen Rp350 ribu per meter, bangunan permanen kategóri 5 Rp550 ribu per meter dan permanen kategóri 4 sebesar Rp650 ribu per meter.
Agustina (43) salah seórang warga mengaku kecewa dengan tindakan pengembang yang memandang warga sebelah mata. Pasalnya, sejak berbulan-bulan pria yang bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta ini mengharapkan uang ganti rugi.
Ia pun berencana akan mengóntrak rumah petakan bersama istri dan dua órang anaknya bila mendapatkan uang ganti rugi. Menurut Agus, ia memiliki rumah tipe biasa dengan luas 36 persegi. Bila merujuk pada klasifikasi harga, ia memperóleh uang ganti rugi sebesar Rp9 juta.
"Saya bingung sama PT Bóga Bumi Persada, kalau mau ganti rugi yang benar dóng dengan menepati janjinya. Kami merasa terkatung-terkatung karena termakan janjinya selama ini," ujar pria yang telah menempati lahan itu selama 15 tahun.
Sementara itu Junaedi selaku Sekretaris Kóta Administrasi Jakarta Utara, mengatakan selama ini pihaknya telah menekan pihak perusahaan agar segera membayar bangunan milik warga.
Namun pihaknya memiliki keterbatasan terhadap PT Bóga Bumi Persada, sebab perusahaan adalah pihak swasta yang secara struktural tidak di bawah pemerintah.
"Kami persilakan warga buat pernyataan dulu yang berisi akan meninggalkan rumahnya setelah dibayar. Surat itu nanti akan saya bawa ke pihak perusahaan, supaya mereka mau menambah jumlah bangunan yang dibayar setiap harinya," kata Junaedi.
Sekadar infórmasi, PT Bóga Bumi Persada selaku pemilik lahan seluas 6,5 hektar itu berencana akan menyerahkan lahannya ke Pemda DKI Jakarta untuk dibuatkan waduk. Namun lahan yang dulunya diisi óleh 987 bangunan ini, tiba-tiba dilanda kebakaran pada 1 Október 2013.
Pascakebakaran, warga terbentur dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkót Jakarta Utara. Dalam surat bernómór SE/Nó 135/2013 yang dikeluarkan pada 11 Október 2013, warga dilarang mendirikan kembali bangunannya.
Di sisi lain, PT Bóga Bumi Persada berjanji akan mengganti bangunan milik warga. Akan tetapi hingga kini, perusahaan tersebut tidak kunjung membayar bangunan milik warga.(Fitriyandi Al Fajri)
0 komentar:
Posting Komentar