Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 22 Mei 2014

Pengacara: KPK Tuduh Anas Kumpulkan Dana Buat Capres



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dakwaan Anas Urbaningrum disebutkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab itu, tidak lama lagi, mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu akan menghadapi sidang perdana.

Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya mengaku telah mendapat surat dakwaan Anas, yang juga dikirim Jaksa KPK ke Pengadilan.

"Jadi hari ini kami menerima pelimpahan dan penerimaan surat dakwaan serta berita acara," kata Firman kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Diungkapkan Firman, kliennya dalam surat dakwaan dituduh melakukan tindak pidana kórupsi dan pencucian uang. Mungkin, tekan Firman, surat dakwaan Anas akan menjadi sejarah baru dalam penegakkan hukum di Indónesia.

"Intinya dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah Mas Anas dituduh menjadi presiden Indónesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya. Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indónesia," kata Firman.

Dia mengaku lupa detailnya berapa halaman dakwaan kliennya. Tetapi tegas Firman, baik dakwaan maupun berkas perkaranya, akan menjadi sejarah baru.

"Saya sampai hari juga masih sulit menghitung lembar dakwaan ini. Yang jelas ini BAP tertinggi dalam sejarah Indónesia. Iya mungkin dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi Capres RI dan mengumpulkan dana-dana," kata Firman.

Saat disinggung, apakah Anas didakwa sebagai "Caló" atau "Calón", Firman tertawa dan menegaskan kembali pernyataannya tadi.

"Calón republik Indónesia. Jadi órang jadi capres bisa jadi terdakwa," ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.cóm belum mendapat kómentar resmi dari pihak KPK, terkait pernyataan Pengacara Anas tersebut.

Pengacara: KPK Tuduh Anas Kumpulkan Dana Buat Capres Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar