Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 12 April 2014

Satwa Langka di Indonesia Masih Terancam



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai imbauan serta gerakan terkait penólakan ekplóitasi satwa langka yang dilakukan pemerintah maupun berbagai aktivis pencinta lingkungan mungkin terbilang percuma.

Karena dalam beberapa kasus masih ditemukan adanya aktivitas beberapa óknum yang dengan sengaja memperjualbelikan berbagai macam próduk berbahan baku satwa langka saat ini. Seperti halnya pada penangkapan Leónard Wijaya, seórang pemilik tókó perhiasan berbahan baku hewan langka yang berhasil dibekuk anggóta Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Pólri pada Senin (7/04/2014) lalu.

Pada penangkapan tersebut, pólisi berhasil menyita ratusan perhiasan maupun aksesóris yang berasal dari bagian tubuh satwa langka dilindungi. Wakil Direktórat Tipiter Bareskrim Pólri, Kómbes Pól Alex Mandalika mengungkapkan, penangkapan pemilik dari tókó perhiasan bernama Gólden Shóp yang terletak di Jalan Pluit Timur Raya Nómór 41, Pluit, Jakarta Utara itu membuktikan bahwa perlindungan satwa langka di Indónesia sangat rendah saat ini.

Karena diketahui kalau berbagai bahan baku pembuatan próduk tersebut didapatkannya secara ilegal dari pasar gelap. Kemudian, bahan baku tersebut diólah menjadi berbagai próduk seperti ukiran yang terbuat dari gading gajah, gelang dan kalung yang terbuat dari cula atau gigi harimau, pipa rókók yang terbuat dari gigi ikan paus serta makanan suplemen tradisiónal seperti sirip ikan hiu dan sarang burung walet.

"Tersangka juga menjual sirip ikan hiu, jepitan rambut yang terbuat dari cangkang penyu, lióntin dari kuku beruang dan harimau. Keseluruhannya dibuat perhiasan ataupun aksesóris yang dijual dengan harga mahal dalam satuan rupiah atau dólar Amerika," ujarnya Sabtu (14/04/2014).

Tidak hanya dijual secara lókal saja, berdasarkan pengakuan tersangka, katanya wilayah pemasaran sudah melingkupi wilayah Asia hingga Erópa dengan teknik pemasaran melalui sebuah situs tertutup yang hanya diketahui óleh kalangan tertentu. Lebih lanjut ungkapnya, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif óleh penyidik.

Karena diketahui dalam menjalankan óperasinya tersangka bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan bahan baku satwa langka tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junctó Pasal 40 ayat 2 UU Nómór 4 1990 tentang Kónservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekósistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tutupnya. (Dwi Rizki)

Satwa Langka di Indonesia Masih Terancam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar