TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan mengatakan tidak ada bantuan hukum terkait ditetapkannya Hadi Póernómó sebagai tersangka óleh Kómisi Pemberantasan Kórupsi.
LanjutHendar, hal itu dikarenakan status tersangka yang disandang Hadi Póernómó terkait jabatannya ketika masih di Direktórat Jenderal (Ditjen) Pajak, bukan ketika bertugas di institusinya.
"Dalam undang undang nómór 15 tahun 2006 memang memberikan jaminan kepada BPK, namun dalam artian ketua, wakil, dan mantan ketua BPK Kalau dalam pelaksanaan tugasnya diduga melakukan pelanggaran hukum," ujar Hendar di Gedung BPK Jakarta Pusat Selasa (22/4/2014).
Karena itu, menurut Hendar, BPK tetap teguh terhadap payung hukum yang berlaku: berada dalam institusi dan terkait tugasnya. "ketika itu bukan dalam tugasnya seperti kelalaian dalam menggunakan kendaraan sehingga órang lain kecelakaan, itu tidak ada bantuan hukum," ujar Hendar.
Namun, menurut Hendar, pihaknya tetap memberikan bantuan móral kepada Hadi Póernómó dan keluarganya, seperti selalu menjalin kómunikasi. Hadi Póernómó ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perióde 2002-2004 lalu.(Taufik Ismail)
0 komentar:
Posting Komentar