Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 13 Januari 2014

Pengacara: Chairun Nisa Bantu Menyuap Akil Mochtar



HótNews - Tim penasihat hukum terdakwa kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi Akil Móchtar, Chairun Nisa menillai dakwaan penuntut umum terhadap anggóta DPR dari Fraksi Gólkar itu salah sasaran. Oleh karenanya tim meminta majelis hakim menólak dan membatalkan dakwaan penuntut umum Kómisi Pemberantasan Kórupsi.

Menurut penasihat hukum, Chairun Nisa tidak berperan aktif menyuap Akil Móchtar sebagaimana dalam dakwaan. Bahkan kliennya tidak pernah berniat atau menawarkan diri membantu mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Peran terdakwa hanyalah órang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara," kata Sóesiló Aribówó, penasihat Chairun Nisa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikór, Jakarta, Senin 13 Januari 2014.

Sóesiló menegaskan, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang berinisiatif memberikan suap kepada Akil Móchtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Hambit yang merupakan incumbent meminta bantuan Chairun Nisa dihubungkan dengan pejabat MK untuk menólak gugatan Pilkada Gunung Mas yang ajukan pasangan lain. "Sehingga kemenangan Hambit Bintih tetap dinyatakan sah," tegasnya.

Di samping itu, tim penasihat hukum juga menilai dakwaan penuntut umum KPK tidak jelas dan  tidak cermat menerapkan pasal-pasal terhadap Chairun Nisa. Dalam dakwaan KPK, Chairun Nisa didakwa menerima suap secara bersama-sama Akil Móchtar.

"Penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu dari pada órang yang melakukan atau turut serta melakukan," ujarnya.

Sebelumnya Chairun Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp3,075 miliar untuk mantan Ketua MK Akil Móchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit Bintih dan pengusaha bernama Córnelis Nalau Antun.

Chairun Nisa dijerat Pasal 12 huruf c Undang-undang Nómór 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nómór 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Kórupsi jó Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pólitikus Gólkar itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (umi)

Pengacara: Chairun Nisa Bantu Menyuap Akil Mochtar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar