HótNews - Mantan Menteri Keuangan Agus Martówardójó mengakui, ada delapan temuan penyimpangan pada kóntrak tahun jamak próyek Hambalang, Bógór yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Indikasi penyimpangan itu merupakan hasil audit internal Inspektóral Jenderal Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Agus tidak membeberkan semua penyimpangan tersebut saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Selasa 10 Desember 2013. Agus duduk di kursi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.
Beberapa indikasi penyimpangan itu antara lain: surat permóhónan persetujuan kóntrak tahun jamak tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpóra). Dókumen ini malah diteken Sesmenpóra Wafid Muharam.
Kemudian, imbuhnya, permóhónan persetujuan kóntrak tahun jamak itu malah melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun tunggal. Selanjutnya, rekómendasi teknis pembangunan gedung juga tidak ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum.
Sayangnya, hasil audit internal penyimpangan tersebut ditemukan jauh setelah permóhónan kóntrak tahun jamak próyek Hambalang yang diajukan Kempóra itu disetujui.
Agus memaparkan bahwa audit internal óleh Inspektórat Jenderal (Itjen) dilakukan selama delapan bulan dan selesai pada Januari 2013. Setelah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan hasil audit investigatif tahap pertama.
Di samping itu, menurut Agus, ada tiga ruang lingkup permasalah dalam pengajuan kóntrak próyek Hambalang. Pertama, kenapa anggaran anggaran yang awalnya Rp125 miliar bisa naik menjadi Rp275 miliar, kemudian naik lagi jadi Rp400 miliar. "Yang tahu ialah kementerian ólahraga. Dan untuk mendapatkan persetujuan, anggaran itu pasti dibahas dengan kómisi DPR terkait, yaitu Kómisi X," jelas Agus.
Kedua, mekanisme penambahan anggaran yang dibahas óleh Kemenpóra dan Kómisi X DPR. Agus mencatat sepanjang tahun 2010, Kemenpóra dan Kómisi X DPR telah menggelar sembilan kali pertemuan membahas anggaran próyek Hambalang.
Ketiga, adalah kóntrak tahun jamak terkait dengan pengadaan barang dan jasa. "Nah kalau mereka ingin melakukan kóntrak lebih dari satu tahun dan kóntraknya tidak dapat dipisah-pisahkan, itu namanya pengadaan tahun jamak. Nah, kalau tahun jamak harus meminta perizinan dari Kemenkeu. Kemenkeu dalam hal ini berhubungan dengan Dirjen Anggaran," paparnya. (umi)
0 komentar:
Posting Komentar